EO Putih, EO Abal-abal

Pertunjukan teater Gandrik, 2012. (foto: kuss indarto)

MINGGU pagi itu, 26 Mei 2013, dunia event organizer (EO) Yogyakarta gempar. Bobby Yoga, pendiri dan pemilik EO Effort Creative yang banyak menggelar karya seni pertunjukan, terutama musik populer, tewas mengenaskan dengan cara menabrakkan diri ke badan kereta api Sri Tanjung di bilangan Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. Seketika itu juga jiwanya tak tertolong.

Dalam tweet terakhir di akun Twitter-nya, @effort_creative, Bobby Yoga memberi penanda atas gelagat peristiwa ini dengan menulis: “Trimakasih atas sgala caci maki @lockstokfest2.. Ini gerakan.. Gerakan menuju Tuhan.. Salam.” Peristiwa menggegerkan ini merupakan buntut klimaks dan tragis dari perhelatan Lockstock Fest 2 yang ditangani oleh EO yang dibangun alumnus Fisipol UGM tersebut sehari sebelumnya. Perhelatan itu tergelar di stadion Maguwoharjo, Sleman. Pentas musik yang rencananya berlangsung 2 malam, 25-26 Mei, secara mendadak diputuskan menjadi hanya sehari. Alasannya, jumlah penonton yang masuk sangat sedikit, jauh dari ekspektasi yang dipetakan sebelumnya. Dan yang lebih penting, besaran pemasukan dari sponsor yang telah diancang-ancang sebelumnya, ternyata hanya di awang-awang. Jauh panggang dari api. Beda kenyataan dari harapan.

Bobby harus menanggung honor sekian banyak musisi yang datang dari berbagai kota, sewa properti ini-itu, dana keamanan, dan berbagai kebutuhan lain yang mesti dilunasi secepat mungkin setelah acara selesai. Menurut selentingan dari beberapa sumber yang layak dipercaya, Bobby harus menanggung utang hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan operasional perhelatan tersebut.

Peristiwa ini memberikan secuil gambaran wajah dunia per-EO-an yang penuh kompleksitas, tidak sederhana, serta lengkap dengan risiko-risiko yang siap ditangguk. Ada untung-rugi, mujur-malang, sukses-gagal, dan sekian banyak oposisi-biner yang mengiringi perjalanannya.

Tapi—persis seperti halnya kehidupan itu sendiri—semuanya tetap bergeliat menemu dan membangun dinamikanya masing-masing. Ada EO dan perhelatan yang dikerjakan murni dengan inisiasi, eksekusi, dan pendanaannya sendiri. Mereka mandiri secara total. Namun lebih banyak EO yang memiliki ide dan inisiasi awal, lalu eksekusinya bisa berlangsung setelah ada jaminan pendanaan dari sponsor. Atau sebaliknya, ada pihak yang mampu menjadi sponsorship dan memiliki ide awal, kemudian menginisiasi sebuah perhelatan dengan bekerjasama bersama sebuah EO, hingga akhirnya eksekusi keberlangsungan perhelatan dikerjakan sepenuhnya oleh EO tersebut.

Sementara dari sponsorship itu sendiri, dewasa ini telah banyak, dan makin meruyak, lembaga bisnis yang mengalokasikan sebagian dananya yang dilimpahkan untuk berbagai kegiatan di luar disiplin core business-nya, misalnya untuk aktivitas seni budaya. Lembaga-lembaga tersebut antara lain perbankan, perusahaan rokok, perusahaan tambang, dan sebagainya. Post-post dana itu dialokasikan sebagai bagian dari company promotion budget hingga CSR (company social responsibility). Inilah yang dilirik oleh banyak event organizer, termasuk yang bergerak di ranah seni budaya.

Di luar itu, lembaga pemerintah sekarang ini juga membuka kemungkinan dan peluang untuk menjadi sponsorship, bahkan dengan dana yang menggunung. Aturan legal formalnya pun juga telah ada. Publik bisa menyimak Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres No. 70 Tahun 2012 ini mewadahi aturan tentang tata pelaksanaan program pemerintah yang melibatkan pihak lain/di luar dirinya untuk mengeksekusi program tersebut. Pada konkretnya, dalam Pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa “Kelompok Kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya”.

Seterusnya, pada Pasal 35 ayat 3a tertulis bahwa “Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan: a). Pelelangan Umum; b). Pelelangan Sederhana; c). Penunjukan Langsung; d). Pengadaan Langsung; atau e). Sayembara”. Pada titik inilah terlihat bahwa secara konkret Negara membutuhkan peran-peran aktif dan langsung dari pihak lain sebagai rekanan untuk mengeksekusi program-program yang telah dirancang. Dan event organizer sebagai pihak yang bekerja dengan (antara lain) menyediakan jasa, akhirnya, masuk di dalamnya.

Kalau lebih dalam mencermati peraturan tersebut, skala kemampuan EO bisa terpetakan keterlibatannya sesuai kapasitas dan kemampuannya. Misalnya, pada Pasal 1 ayat 28 tertulis “Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”. Pasal ini mengisyaratkan bahwa sebuah instansi pemerintah dapat melakukan seleksi sederhana kepada EO yang bakal menjadi eksekutor atas program yang ditawarkan. Nilainya jelas, di bawah dua ratus juta rupiah. Sedangkan dalam ayat 25 tercatat: “Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Artinya, proses pelelangan sederhana bisa dilakukan terhadap para calon EO yang ingin terlibat dalam proyek yang kisaran angkanya antara di atas Rp 200 juta hingga Rp 5 milyar.

Dalam konteks perbincangan ini, relasi antara EO yang spesifik berperan di ranah seni budaya akan banyak bertumbuk kepentingannya dengan 2 kementerian terkait, yakni Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), serta Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Pembagian peran ini tentu kita sambut dengan baik karena melandaskan diri pada tiga hal: pertama, memberi peluang ruang kreatif bagi masyarakat dengan melibatkan diri sebagai inisiator sekaligus eskekutor atas program-program pemerintah yang dimungkinkan dibutuhkan dan diperlukan oleh masyarakat (seni budaya). Kedua, pembagian peran ini memberi tengara bahwa niat baik pemerintah untuk melakukan transparansi program bisa dimungkinkan terwujud karena prosedur keterlibatan masyarakat atau EO itu berlangsung relatif terbuka. Ketiga, peluang penyelewengan dana oleh internal birokrasi relatif menjadi tereliminasi oleh adanya Perpres No 70 Tahun 2012 tersebut.

Lalu, apakah benar proses dan pelaksanaan dari Perpres No 70 ini bisa berlangsung mulus dan “bersih”? Harapan publik tentu seperti itu. Namun, ini tak mudah karena setiap penyelewengan di negeri ini bisa terjadi di setiap kelokan jalan, bahkan di setiap kata-demi-kata atas aturan yang telah dituliskan. Begitu canggihnya. Sebuah EO bisa saja hanya bermodalkan surat bukti bahwa mereka berbadan hukum, namun saja itu hanya EO abal-abal alias gadungan yang tak paham dengan kebutuhan dan lekuk liku dunia seni budaya yang (bahkan) sedang ditangani programnya—bahkan mungkin tidak memiliki komitmen kebudayaan. Bisa jadi hanya punya “komitmen duitisme” karena semuanya dianggap ada dan terjadi karena faktor duit.



Tapi, apapun, kita tetap berpikir positif bahwa banyaknya kekurangan adalah sebuah proses menuju kebaikan. Menumpuknya trouble sebuah perhelatan seni budaya masih dicarikan kemungkinan solusi pembenahannya. Kita masih optimis masih banyak “EO putih” yang sanggup mengiringi laju perkembangan seni budaya (di) Indonesia. Kita juga meyakini kasus Bobby Yoga tak akan lagi terulang. Semoga.


Kuss Indarto, redaksi.

(Tulisan ini dimuat sebagai "pengantar redaksi" di majalah Mata Jendela, edisi 2 tahun 2013, terbitan Taman Budaya Yogyakarta).

Popular posts from this blog

Lukisan Order Raden Saleh

Memanah

Apa Itu Maestro?