Kabar untuk Kampung




Lukisan karya Ade Pasker, LAIN SUKU, 120 x 120 cm, mixed media on canvas


Oleh Kuss Indarto

(Teks ini dimuat untuk katalog pameran Kaba Rang Rantau, di Ego Gallery, Warung Buncit Jakarta. Pameran dibuka mulai 14 Februari 2008)

Kenapa orang Minangkabau memiliki semacam “ritus organik” untuk merantau? Dalam kerangka berpikir seperti apa yang menyebabkan urang awak ini merantau? Barangkali ini pertanyaan klise yang senantiasa bergulir tatkala menemukan seseorang atau sekelompok orang yang teridentifikasi sebagai “orang Padang” di luar geografis Ranah Minang.

Pada awalnya, diduga aksi merantau ditengarai sebagai perilaku yang dibangun oleh konsep geo-ekonomi, yakni bagaimana manusia Mingkabau mengatasi keterlibatan teritorial dalam kerangka mencari penghidupan dan perbaikan kehidupan. Aksi merantau merupakan sebuah proses deteritorialisasi (deterritorialisation), yakni meninggalkan teritorial, menjauh dari teritorial bahkan terusir dari teritorial (yang terakhir ini menjadi bagian juga dari budaya teritorial Mingangkabau). Seseorang meninggalkan teritorial untuk satu motif geo-ekonomi dan geo-kultur. Akan tetapi seseoang “terusir” dari teritorial, dan pergi ke rantau, karena alasan adat atau agama karena, misalnya, melanggar konvensi dan tata aturan adat serta agama.

Pada mulanya orang Minangkabau merantau didasarkan oleh dalih untuk mencari sumber penghidupan yang lebih baik, sehingga lebih sebagai alasan ekonomi. Tatkala tiga luhak yang ada di Minangkabau, yakni Luhak Agam, Luhak 50 Koto, dan Luhak tanah Datar, tidak lagi memadai untuk dijadikan sebagia lahan bercocok tanam, maka dicarilah tempat penghidupan yang baru, yang disebut “rantau”. Pada awalnya, konon, rantau hanya di sekeliling Luhak nan Tigo. Kemudian meluas ke pantai barat Sumatera, sehingga terbentuk rantau pesisir. Ke arah Timur terbentuk rantau Timur, sampai ke kawasan Rokan, Siak, Kampar, Batanghari, Inderagiri, dan Asahan bahkan hingga ke Malaysia.

Ada semacam “mantera” penting yang seolah menjadi pengingat mengapa orang Minangkabau pergi merantau: karantau madang di ulu, babuah babungo balun / marantau bujang dahulu, di rumah paguno balun. Melepaskan diri dari tanah air atau merantau dalam kebudayan Minangkabau, pada konsep awalnya, bersifat temporer atau sekadar sementara waktu. Praktik merantau bukanlah tujuan akhir, melainkan sekadar sebuah proses. Merantau bukanlah sebuah posisi keberadaan atau eksistensi (being), tetapi sebuah proses menjadi (becoming). Paguno balun menunjukkan kondisi seorang anak muda Minangkabau yang belum menjadi ‘manusia”, atau belum “menjadi orang”.

Maka merantau merupakan sebuah temporalitas penempaan untuk “menjadi orang” (human being). Merantau dengan demikian selalu bersifat “ruang antara” (temporary space), yakni sebuah ruang sementara tempat pembentukan diri seorang Minang, sehingga suatu waktu kelak setelah seseorang sukses ia akan kembali ke tanah air asalnya. Oleh karena itu, merantau adalah sebuah proses yang selalu menempatkan orang Minangkabau dalam kondisi “tarik-menarik” atau “tegangan” secara terus-menerus, yaitu antara tanah asal dan rantau, antara teritorialisasi (menetap) dan deteritorialisasi (berpindah).

Dengan demikian, ketika daerah rantau yang menjajnjikan berbagai bentuk kesebnangan, perubahan dan status melupakan seseorang akan tanah asal, dan menetap selamanya di rantau (reterritorialisation), ia akan mendapatkan sebuah status yang tidak baik secara adat, yaitu status sebagai marantau Cino, yakni merantau yang telah “terputus” dengan tanah darek, baik secara fisik, psikologis, emosi, maupun sosial. Meski pada awalnya “merantau” adalah sebuah upaya membuka wilayah baru, akan tetapi code of conduct adat Minangkabau mengajarkan bahwa merantau itu tidak untuk menguasai daerah rantau, seperti konsep new foundland atau new frontier yang ada dalam kebudayaan kolonial modern Barat, yang menjadikan daerah-daerah baru sebagai teritorial kekuasaan dengan menaklukkan penduduk pribuminya.

***

Orang Minangkabau memiliki batas-batas pemahaman akan hal itu yang “didoktrinkan” dalam pepatah lama yang telah mengindonesia: di ma bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang. Ini dapat dipahami bahwa daerah rantau bukanlah daerah kolonial, melainkan sebagai ruang temporer tempat pengasahan dan penggemblengan diri manusia Minangkabaau (sebagai self), yang di dalamnya kebudayaan dan adat istiadat setempat dijunjung tinggi. Konsep “merantau”, dengan demikian, menunjukkan sifat kebudayaan Minangkabau itu sendiri, yakni kebudayaan yang sangat menghargai perbedaan (difference), keberagaman (pluralirasme), ciri-ciri yang juga dituntut dalam arus globalisasi seperti dewasa ini.

Menilik perkembangan jaman seperti dewasa ini, konsep merantau mengalami pergeseran atau persisnya perluasan, baik itu dari aspek motif awal, geo-kultur, maupun makna semantiknya (semantic expansion). Dari aspek motif awal, merantau yang sebelumnya lebih dilandasi oleh motif ekonomi, yaitu guna mendapatkan perbaikan dalam ranah kehidupan, pada perkembangan berikutnya telah bergeser ke arah motif awal yang penuh kompleksitas, antara lain motif kultural (seperti menuntut ilmu, memperluas wawasan, meningkatkan ketrampilan), ataupun motif sosial (karena status sosial, prestise sosial, dan lainnya).

Secara geo-kultural, rantau selalu mengalami perluasan dalam pemaknaan. Sebagaimana telah dijelaskan di atas rantau pada awalnya bersifat setempat atau lokal, yang dapat disebut rantau lokal, sekarang lebih meluas, mencakup hampir seluruh kepulauan Indonesia, sehingga hampir di semua tempat di Nusantara akan bisa ditemui orang Minangkabau, yang mengonstruksi “rantau nasional”. Rantau itu terus meluas melampaui kepulauan Indonesia, sehingga banyak orang Minang yang merantau ke wilayah-wilayah sekitar Indonesia, seperti Malaysia dan lainnya, yang membentuk semacam “rantau regional”. Kini perluasan rantau itu secara geografis telah melingkupi “desa global” ini sehingga merantau kini merupakan sebuah perpindahan global, seperti ke Australia, Amerika Serikat, Eropa, yang menciptakan semacam “rantau global”.

Sedangkan dalam tinjauan semantik ada pergeseran makna kata ‘rantau”. Dalam pepatah lama dikatakan bahwa kalau sudah sukses di rantau jan lupo asa atau jan lupo kuliknyo. Artinya, seseorang tidak diperkenankan hanyut di rantau, sehingga lupa sama sekali tanah asal, yang disebut marantau Cino. Sebab sejauh-jauhnya merantau, suruiknyo ka kubangan juo. Berapa lamapun seseorang di rantau pada akhirnya akan kembali juga ke tanah asal. Tetapi kini interpretasi terhadap suruiknya ka kubangan juo ini menghasilkan makna semantik baru, yang tidak lagi kembali secara fisik (atau tinggal kembali ke kampung asal), melainkan bisa cukup secara simbolik. Dalam pengertian bahwa meskipun fisik tetap di rantau, tetapi hati tetap tertambat di tanah asal, dengan tetap memberikan dorongan dan semangat moral, material maupun pemikiran-pemikirannya untuk kemajuan tanah asal. Atau setidaknya memberi penghormatan kepada tanah asal dengan cara membawa citra (nama baik) tanah air lewat cara mengguratkan prestasi di tanah rantau.

***

Dalam kerangka seperti itulah sebenarnya para perupa asal Ranah Minang yang tengah berpameran kali ini, seperti halnya dengan para perupa asal Ranah Minang lain sebelumnya, seolah tengah mendedahkan upaya pencitraan dirinya sebagai orang rantau yang tengah berproses membentuk dirinya. Ada dua hal penting yang tengah mereka laukan, yakni pencitraan personal dan pencitraan komunal.

Pencitraan personal lebih merujuk pada pencapaian masing-masing seniman, baik dalam kerangka estetik maupun dalam sistem pengetahuan yang telah diserapnya selama beberapa tahun merantau di kota Gudeg Yogyakarta. Sementara pencitraan komunal seperti tengah ingin ditunjukkan oleh kelompok pameran ini dalam upaya untuk memberi pengingat kepada publik bahwa para seniman ini masih memiliki pengalaman batin dan ingatan kolektif terhadap kampung halamannya.

Ini hal yang menarik kalau kemudian kita rujuk capaian visual yang tengah dieksposisikan dalam pameran. Karena sebagian besar gelaran kanvas yang terpampang tidak secara tegas membawa visualitas ikonik yang “khas” Ranah Minang, seperti misalnya rumah gadang, lanskap Ngarai Sianok, kampung atau pegunungan nan mooi ala lukisan Wakidi. Tetapi yang diangkat ke kanvas merupakan spirit atas ke-Minang-an yang telah cukup sublim dalam ingatan mereka kini. Tak berlebihan sebenarnya kalau kemudian ditengarai bahwa gejala visual ini sebagai bagian penting dari operasionalisasi atas spirit di ma bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang. Di sinilah saya kira, penghormatan para perantau ini terhadap “tanah airnya” yang baru, sekaligus kemampuan urang awak dalam mengabsorbsi sistem pengetahuan yang berbeda dari yang didapatkan pada waktu dan tempat sebelumnya.

Atau dalam gradasi yang lebih luas, gejala ini seolah merupakan penerapan atas falsafah ibu cari, dunsanak cari, induak samang cari dahulu (kalau di kampung halaman ditinggalkan ibu, maka di tanah perantauan ibu pun harus dicari) yang dapat dipahami sebagai kepiawaian anak-anak Minang dalam mencari “ibu baru” di tanah rantau. Maka, kultur yang berbeda merupakan “ibu baru” untuk pemicu bagi tantangan kreatif berikutnya. Ya, pameran ini adalah cara kecil dalam mengungkapkan cara berkabar kepada kampung halaman.

Comments

Popular posts from this blog

Lukisan Order Raden Saleh

Memanah

Apa Itu Maestro?